Permentan no 26/Permentan/OT.140/2/2007
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
| Hal | Permentan no 26/2007 |
| Tujuan | Pedoman dalam memberikan pelayanan perizinan dan untuk melakukan usaha perkebunan |
| Ruang Lingkup |
|
| Jenis usaha perkebunan |
|
| Wilayah yang dapat dilakukan usaha perkebunan | Seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan perencanaan makro pembangunan perkebunan |
| Badan hukum asing atau orang asing yang melakukan usaha perkebunan | Wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia |
| Usaha Budidaya (tanaman) perkebunan dengan luas lahan < dari 25 ha |
|
| Usaha Budidaya (Tanaman) perkebunan dengan luas lahan ≥ 25 ha |
|
| Jenis izin |
|
| Pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) | usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya ≥25 ha dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan yang kapasitas olahnya ≥ dari kapasitas paling rendah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Permentan. |
| Pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya ( IUP-B) | Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 ha atau lebih sampai dengan luasan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Permentan dan tidak memiliki unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas paling rendah sebagai mana tercantum dalam lampiran 1 Permentan. |
| Pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) | Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olah sama atau melebihi paling rendah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 permentan, dan khusus untuk usaha industri kelapa sawit, harus memenuhi minimal 20% dari total kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. |
| Pemberi izin |
|
| Luas maksimal lahan usaha budidaya perkebunan untuk 1 (satu) perusahaan | IUP untuk satu perusahaan diberikan batas luas maksimum berdasar komoditas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Permentan.
Untuk Provinsi Papua batas luas areal usaha budidaya perkebunan paling luas 2 (dua) kali dari batasan yang tercantum dalam lampiran 3 Permentan. |
| Pengecualian terhadap batasan luas maksimum | Tidak berlaku bagi :
|
| Jenis Usaha Industri Perkebunan | Sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Permentan |
| Pengaturan Ijin Usaha Industri Perkebunan | 1. usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang berkapasitas di bawah batas minimal dalam Lampiran 1 wajib didaftar oleh Bupati /Walikota.
- pendaftaran meliputi keterangan mengenai identitas dan domisili pemilik, lokasi industri pengolahan, jenis produksi dan tujuan pasar - Bupati atau Walikota memberikan surat tanda daftar industri pengolahan hasil perkebunan (STD-P) kepada usaha yang didaftar. 2. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang berkapasitas sama atau melebihi kapasitas minimal dalam Lampiran 1 wajib memiliki izin ( IUP-P) - izin diberikan kepada perusahaan perkebunan |
| Syarat- syarat untuk mendapatkan ijin | Izin usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) :
|
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan Untuk industri pengolahan hasil kelapa sawit ditambah harus ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal budidaya tanaman berasal dari kawasan hutan) dan rencana kerja budidaya tanaman perkebunan. |
|
| Izin Usaha Perkebunan (IUP)
a.surat permohonan tertulis kepada Bupati /Waikota/ Gubernur b.Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir c. Nomor Pokok Wajib pajak d.Surat keterangan domisili e.Rekomendasi keseuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota ( untuk IUP yang diterbitkan gubernur) f. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur ( untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota) g.Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1: 50.000 h.Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) i. Jaminan Pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/Walikota j. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan k.Hasil AMDAL atau Upaya Pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku l. Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
n.Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran
p.Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan |
|
| Kewajiban Pemegang izin | a. menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP-B, IUP-P atau IUP
b. merealisasikan pembangunan kebun dan atau unit pengolahan sesuai dengan studi kelayakan , baku teknis dan ketentuan yang berlaku c. memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran d. membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari e. memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
g. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat atau koperasi setempat h. melaporkan perkembangan usaha secara berkala per 6 bulan sekali kepada Gubernur atau bupati/walikota. Tambahan kewajiban bagi pemegang IUP atau IUP-B : Wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar, minimal 20 % dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan |
| Jangka waktu dari diajukannya izin hingga terbit izin | 30 hari kerja |
| Perubahan Luas lahan | 1. mengajukan permohonan kepada pemberi ijin
2. persetujuan perluasan lahan hanya diberikan kepada perusahaan perkebunan yang memiliki penilaian kelas 1 atau kelas 2 3. berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan. |
| Perubahan jenis tanaman | 1. Harus memperoleh persetujuan dari pemberi ijin
2. mengajukan permohonan kepada pemberi ijin 3. rekomendasi dari Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi atau kabupaten/kota 4. berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan |
| Penambahan Kapasitas pengolahan | 1. wajib mendapat persetujuan dari pemberi izin jika penambahan kapasitas lebih dari 30 % dari kapasitas yang telah dizinkan
2. mengajukan permohonan |
| Diversifikasi usaha | 1. Harus memperoleh persetujuan dari pemberi ijin
2. mengajukan permohonan kepada pemberi ijin |
| Sanksi Administratif | 1. Perusahaan yang telah memperoleh izin IUP, IUP-B, IUP-P dan mendapatkan persetujuan penambahan luas lahan, diversifikasi usaha, perubahan jenis tanaman dan penambahan kapasitas pengolahan yang tidak melaksanakan kewajiban :
a. merealisasikan pembangunan kebun dan atau unit pengolahan sesuai dengan studi kelayakan , baku teknis dan ketentuan yang berlaku b. memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran c. memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) d. Menerapkan AMDAL atau Upaya Pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku e. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat atau koperasi setempat
Diberikan peringatan paling banyak 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 bulan. Jika tidak diindahkan maka IUP, IUP-B, IUP-P dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut HGUnya. 2. Perusahaan yang telah memperoleh izin IUP, IUP-B, IUP-P dan mendapatkan persetujuan penambahan luas lahan, diversifikasi usaha, perubahan jenis tanaman dan penambahan kapasitas pengolahan yang tidak melaksanakan kewajiban membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumberdaya alam secara lestari izin usahanya dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut HGUnya. 3. Perusahaan yang telah memperoleh izin IUP, IUP-B, IUP-P dan mendapatkan persetujuan diversifikasi usaha, tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan, plasma nutfah, dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu pertumbuhan diberikan peringatan paling banyak 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 bulan. Jika tidak diindahkan Jika tidak diindahkan maka IUP, IUP-B, IUP-P dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut HGUnya |
| Pengusulan pencabutan HGU | Menteri atas usulan pemberi ijin |
| Pengecualian berlakunya kepmen atau permen | - Nanggroe aceh darussalam dan papua disesuaikan dengan otonomi khusus |
Alur Proses Penanaman Modal Dalam Rangka PMDN
Proses penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut :
- Mengajukan surat pemohonan rekomendasi tehnis kepada Menteri Pertanian c.q Pusat perizinan dan Investasi (PPI).
- Mengajukan permohonan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan mengisi form I/PMDN.
- Mengajukan surat permohonan pendirian perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
- Mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) kepada Ditjen Pajak, Departemen Keuangan.
- Mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen AMDAL/UKL/UPL.
- Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur/Bupati untuk memperoleh:
- Izin lokasi
- IUP
- IUT
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Izin UU gangguan/HO
- Hak guna bangunan (HGB)
- Sertifikat tanah
Bagan alur pengajuan penanaman modal dalam rangka PMDN








